Isi dan makmurkan mesjid di hari ke-24 Puasa Ramadhan, Puspenerbal menggelar kajian tentang Fiqih Zakat Fitrah dan Zakat Mal bersama Ustaz Letkol Laut (KH) Enjang Juaeni di Mesjid Al Hidayah, Mako Puspenerbal, Juanda pada Senin (24/3/2025).
Tampak hadir Komandan Puspenerbal, Laksda TNl Sisyani Jaffar, Wadan Puspenerbal, Laksma TNl Bayu Alisyahbana, Irpuspenerbal, para Direktur Puspenerbal, para perwira staf, bintara, tamtama dan PNS jajaran Mako Puspenerbal lainnya.
Komandan Puspenerbal diawal kajian mengatakan bahwa kajian dihari ke-24 Puasa Ramadhan 1446 H ini, kita fokuskan kepada bahasan tentang fiqih Zakat Fitrah dan Zakat Mal, mengingat sebentar lagi Ramadhan akan berakhir dan kaum muslimin diwajibkan untuk membayar zakat.
Untuk itu, Komandan Puspenerbal berharap, seluruh personel mendapat pencerahan dan penyegaran tentang materi Fiqih Zakat ini, dan la menekankan personelnya untuk menyimak dan bertanya sebanyak banyaknya hal hal yang belum difahami.
Sementara Ustaz Enjang dalam bahasannya mengatakan bahwa Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, saat mendekati Hari Raya Idul Fitri selama bulan Ramadhan.
“Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan kekurangan selama bulan Ramadhan,” ungkapnya .
Zakat Fitrah lanjutnya, diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, ada 8 asnaf atau golongan/kelompok penerim zakat ini yang telah diatur dalam Al-Qur’an, QS. At-Taubah ayat 60 yaitu, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Besaran zakat fitrah yang diberikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain beras, biasanya umat Muslim Indonesia juga menunaikan zakat fitrah menggunakan uang.
Sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) tertentu, misalnya untuk emas, nisabnya mencapai 85 gram, zakat profesi, zakat pertanian dan lain lain dengan besaran sekitar 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Tujuan dari Zakat Mal ini adalah untuk membersihkan harta dan meningkatkan keseimbangan sosial yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lain-lain.
Zakat terangnya, tidak diwajibkan untuk membebani seseorang. Selain karena tujuan saling membantu sesama, membayar zakat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Beberapa contoh keutamaan membayar zakat adalah, membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak suci dan membuat harta Sobat menjadi lebih berkah.
Kemudian membayar zakat dapat menumbuhkan sifat kedermawanan, mengurangi kesenjangan sosial, ibadah yang mendatangkan pahala besar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga jadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berkontribusi dalam membangun kesejahteraan sosial,” pungkasnya.